Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang

Setelah Meniadakan Jam Besuk Selama 3 Tahun RSMH Kembali Membuka Jam Kunjungan/Besuk Pasien 

 

Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang

 

Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Sumtera Selatan dan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19

 

 

RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam besuk pasien setelah selama 3 tahun terakhir  ditiadakan lantaran Covid-19 Dalam surat edaran Dirut RSMH Palembang NOMOR : HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 Tentang Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tanggal : 4 Mei 2023.

 

 

Dalam rilisnya Dirut RSMH Palembang dr. Siti Khalimah SpKJ, MARS menyatakan bahwa Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tanggal : 4 Mei 2023 Sehubungan dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang

 

 

Beliau menambahkan setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan

 


Berikut Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang

1. Pemberlakuan jam kunjungan pasien dengan ketentuan 1 kali dalam sehari yakni mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut :

a. Jumlah pengunjung maksimal 3 orang (lebih dari 3, dilakukan secara bergantian) 

b. Pengunjung yang akan melakukan kunjungan melakukan scan barcode vaksin

atau dapat menunjukkan bukti selesai dilakukan vaksin pada petugas keamanan

yang berjaga di pintu masuk.

c. Tetap mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker, cuci 

tangan dan jaga jarak.

 

2. Jam kunjungan pasien hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di ruang perawatan non COVID.

 

3. Di ruang perawatan, pendamping pasien hanya 1 orang (diperkenankan untuk bergantian) dengan persyaratan pendamping pasien harus dapat menunjukkan bukti selesai vaksin (tidak perlu lagi menujukkan bukti hasil swab antigen negatif), kecuali pada pendamping pasien yang belum pernah mendapatkan vaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti selesai vaksin.

 

4. Untuk petugas kesehatan, selama bekerja tetap mematuhi protokol kesehatan: mencuci tangan, menggunakan APD sesuai standar dan zonasi yang telah ditetapkan.

 

 

Lebih lanjut Dr. Siti Khalimah mengungkap  setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangandia mengimbau masyarakat agar tidak takut berobat di rumah sakit. "Masyarakat jangan takut untuk datang berobat di rumah sakit asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

 

 

Walaupun demikian, Dr. Siti Khalimah berharap dengan diberlakukannya kembali jam besuk di RSMH Palembang  dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat. Dengan catatan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pasien lain yang sedang dirawat. "Kami sangat berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat," pungkasnya


 

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023). Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini. Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia

 

 

(Suhaimi- Humas RSMH)

Kunjungi Website www.rsmh.co.id https://humasrsmh.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Kerja RSMH 2023 Dirut RSMH Membuka secara Resmi Raker

RSMH Palembang Melakukan Transplantasi Ginjal ke 5

RSMH Palembang Sertifikat Paripurna Bintang 5 KARS