Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang
Setelah Meniadakan Jam Besuk Selama 3 Tahun RSMH Kembali Membuka Jam Kunjungan/Besuk Pasien Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Sumtera Selatan dan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam besuk pasien setelah selama 3 tahun terakhir ditiadakan lantaran Covid-19 Dalam surat edaran Dirut RSMH Palembang NOMOR : HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 Tentang Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tanggal : 4 Mei 2023 . Dalam rilisnya Dirut RSMH Palembang dr. Siti Khalimah SpKJ, MARS menyatakan bahwa Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tanggal : 4 Mei 2023 Sehubungan dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiat